Monday, 23 March 2015

Wow... disini Antre 20 Tahun Baru Bisa Pergi Haji

Di Daerah Ini Antre 20 Tahun Baru Bisa Pergi Haji
Jutaan jemaah haji menuju jemarat di Mina untuk melempar jumrah. (VIVAnews/Umi Kalsum)
BAWEN ONLINE Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pemberangkatan calon jemaah haji untuk gelombang pertama pada 21 Agustus 2015. Tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota sama dengan dua tahun sebelumnya yakni 168.800 orang.
Belum diketahui pasti berapa jumlah kelompok terbang yang akan diberangkatkan pada tahun  ini. Namun dipastikan, seluruh calon jemaah haji akan tinggal di Arab Saudi selama 39 hari hingga tuntasnya ibadah suci mereka.

Sejauh ini, DPR dan pemerintah memang belum menyepakati berapa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) untuk tahun ini. Namun, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, telah ada kesepakatan untuk membayarkan uang muka penyelenggaraan ibadah haji senilai Rp1,747 triliun.

Fenomena haji di Indonesia memang menarik. Tak henti-hentinya, setiap orang muslim Indonesia ingin menunaikan ibadah ini. Ribuan orang rela mengantre hingga puluhan tahun demi mewujudkan kewajiban muslim yang terakhir ini.

Itupun jika beruntung usia masih memungkinkan. Sebab, tidak sedikit ada yang sudah meninggal terlebih dahulu, karena harus menunggu jatah pemberangkatan hajinya.

Data dari Kemenag menunjukkan setidaknya paling singkat waktu tunggu pemberangkatan adalah enam tahun, yakni di tahun 2021. Sementara sisanya, sudah di atas itu bahkan ada yang mencapai waktu tunggu 27 tahun.

Berikut sembilan daerah yang memiliki waktu tunggu di atas 20 tahun, yakni:

Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan
Kuota 403 jemaah
Pendaftaran 11.471 jemaah
Waktu Tunggu Hingga 2042

Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan
Kuota 183 jemaah
Pendaftaran 5.033 jemaah
Waktu tunggu hingga 2041

Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan
Kuota 251 jemaah
Pendaftaran 6.565 jemaah
Waktu tunggu hingga 2040

Kabupaten Sopeng Sulawesi Selatan
Kuota 249 jemaah 
Pendaftaran 6.153 jemaah
Waktu tunggu hingga 2039

Kabupaten Bone Sulawesi Selatan
Kuota 745 jemaah
Pendaftaran 17.630 jemaah
Waktu tunggu hingga 2038

Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan
Kuota 356 jemaah
Pendaftaran 8.714 jemaah
Waktu tunggu hingga 2038

Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Kuota 599 jemaah
Pendaftaran 13.054 jemaah
Waktu tunggu hingga 2037

Kabupaten Maros Sulawesi Selatan
Kuota 310 jemaah
Pendaftaran 7.127 jemaah
Waktu tunggu hingga 2037

Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan
Kuota 405 jemaah
Pendaftaran 9.280 jemaah
Waktu tunggu hingga 2037

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsudin, mengatakan sesungguhnya memang tidak ada pembatasan dalam melakukan ibadah haji untuk umat. Namun, karena kuota yang terbatas maka kebijakan untuk pembatasan keberangkatan bagi yang sudah menunaikan patut diterapkan di Indonesia. (Baca: Ketua MUI: Yang Sudah Haji, Beri Kesempatan yang Lain)

"Berilah kesempatan kepada saudara kita yang sudah menabung berpuluh-puluh tahun untuk berangkat ke tanah suci," ujar Din, Senin 23 Maret 2015.

Sebab itu, kata dia, butuh kearifan dari mereka yang sudah menunaikan ibadah haji untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji. "Banyak masyarakat di Indonesia yang ingin berangkat ke tanah suci perlu menunggu sepuluh tahun lima belas tahun bahkan di daerah tertentu sampai dua puluh tahun," ujarnya.
 (VIVA)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan