Keputusan tersebut disampaikan KPI Pusat ke Kompas TV, pada hari Senin (23/03/2015).
Program yang menayangkan dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tanggal 17 Maret 2015 lalu itu dikategorikan sebagai pelanggaran norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian. Serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.
"Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan, karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja," demikian surat KPI seperti dikutip dari Vivanews, Senin (23/03/2015).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik "Kompas Petang" dan mewajibkan KompasTV untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik selama 3 (tiga) hari berturut-turut sesuai jam siar pada program itu.
Sanksi ini membuktikan bahwa Perkataan kotor dan kasar Ahok sangat tidak layak disiarkan ke publik Indonesia.[viva/islamedia/YL]
0 comments:
Post a Comment