Irman Putra Sidin menyebutkan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut menanggapi pertanyaan dari salah satu anggota panitia hak angket dari fraksi PDI Perjuangan, Syahrial, yang menanyakan apa sanksi yang bisa diberikan ke Ahok bila ia memang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah remove from the office. Dia bisa berhenti dari jabatannya. Kalau berdasarkan perundang-undangan yang baru, begitu Mahkamah Agung memutuskan, bisa langsung remove from the office," kata Irman.
Dalam pemaparannya, Irman menjawab berbagai pertanyaan anggota DPRD seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok, baik pelanggaran yang terkait dengan penyerahan dokumen RAPBD, maupun dugaan pelanggaran etika.
Rapat angket pada hari Rabu itu dihadiri para pimpinan dan anggota panitia hak angket, serta Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan salah satu wakilnya, H. Lulung.[jppn/islamedia/YL]
0 comments:
Post a Comment