Ketua Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Ade Komarudin beserta Bambang Soesatyo segera meninggalkan ruang pimpinan Fraksi Golkar di DPR RI, untuk berganti tugas.
"Kami meminta dengan segala kerendahan hati untuk segera bisa legawa meninggalkan infrastruktur sekretariat Partai Golkar di DPR RI. Karena kami pimpinan fraksi yang baru, akan menggunakan itu, termasuk ruang ketua fraksi, sekretaris fraksi dan lain-lain, kami ingin segera bertugas," jelas Agus di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo merupakan Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Pasca-pengesahan Menkumham atas kepengurusan Golkar Agung Laksono, maka Agung Laksono menunjuk Agus Gumiwang sebagai Ketua Fraksi Golkar yang baru.
Agus mengatakan dirinya telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR Setya Novanto serta kepada Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo untuk menjelaskan surat keputusan Menkumham atas pengesahan kepengurusan kubunya.
Sehingga segala kepentingan surat menyurat mengatasnamakan Partai Golkar, kata dia, hanya sah apabila dilakukan oleh kubunya. Termasuk soal penggunaan infrastruktur pimpinan fraksi.
Agus dalam surat yang disampaikan kepada Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo juga menyelipkan satu paragraf yang berisi pernyataan menguatkan keputusan Menkumham.
"Selama ini argumentasi mereka (Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo) ke publik adalah keputusan Menkumham belum sah selama belum ada putusan hukum. Namun, kami menjelaskan bahwa silahkan menempuh jalur hukum, tapi dalam hukum menganut asas yang intinya keputusan negara yaitu menkumham harus dianggap berkekuatan hukum sampai ada pembatalannya," papar Agus.
Pada hari ini Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar pimpinan Agung Laksono memberikan pembekalan terhadap sejumlah anggota Fraksi Golkar DPR RI, di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta.
Pembekalan itu terkait telah keluarnya surat keputusan Menkumham yang mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono. [tar] (inilah)
0 comments:
Post a Comment