Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mempertanyakan sikap pemerintah yang hendak menutup 22 situs Islam di Indonesia. Ini karena proses penutupan ini tak disertai dengan proses hukum yang jelas.
Mantan Presiden PKS ini menyatakan setahu dia alasan pemerintah hendak menutup situs Islam karena berdasarkan laporan masyarakat. Hal ini, kata dia, mesti diperjelas dulu. Jadi siapa yang melapor. “Lalu dari laporan ini mesti diteliti lebih dalam lagi. Apakah benar benar radikal atau tidak,” ujarnya, Selasa (31/3).
Dia menyebutkan karena basisnya adalah laporan masyarakat, maka ini perlu diselesaikan secara hukum. Jadi tidak bisa serta merta BNPT dan Kemenkominfo langsung memblokir. “Logikanya tidak tepat. Ya mesti diselesaikan secara hukum,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme. (rol)
0 comments:
Post a Comment