REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi menilai alasan pengakuan Kemenkumham atas Ketua Umum Golkar Munas Ancol, tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, MPG tidak pernah memutuskan soal keabsahan salah satu Munas Golkar.
Ditegaskan Muladi, keputusan MPG tidak bisa dijadikan acuan pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Golkar. Sebab, majelis MPG tak berhasil memutuskan perkara dualisme Golkar dengan mufakat. Yang ada, kata dia, keputusan MPG, adalah interpretasi pribadi para hakim.
"Terus terang, saya sebagai Ketua MPG, juga bingung. MPG tidak sekalipun memutuskan Munas yang sah," kata Muladi saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/3). Eks Menteri Kehakiman itu menegaskan, pengesahan Kemenkumham atas kepengurusan Golkar Munas Ancol, tidak sesuai dengan keputusan MPG.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mensahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, Selasa (10/3). Pengesahan itu mencantumkan kepemimpinan Golkar yang diakui pemerintah ialah di bawah kepemimpinan Agung Laksono dengan Zainudin Amali sebagai sekertaris jenderal.
0 comments:
Post a Comment