Beberapa sekolah di Kota Tegal saat ini masih ditemukan kasus pelanggaran pendidikan agama. Khususnya, tentang pelarangan kepada para siswa untuk mendapatkan pengajaran agama Islam, baik di tingkat SMP ataupun SMA.
Wakil ketua Pengurus Cabang Nahdlatul
Ulama (PCNU) Kota Tegal, Khaerul Huda mengatakan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal sudah menegur melalui surat resmi melalui sekolah bersangkutan. “Sekarang prosesnya sudah sampai Pusat, tapi tidak ada perkembangannya hingga sekarang. Saya berharap, Pak Fikri bersedia menindaklanjuti kasus ini, karena akan menjadi contoh yang buruk bila kondisi ini tetap dibiarkan,” papar Huda saat menerima kunjungan reses Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Abdul Fikri Faqih, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Kamis (5/3).
Menanggapi hal ini, Fikri mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Menurutnya, akan ada kemunduran bila pemerintah membiarkan pelaksanaan PP No.55 ini di abaikan.
“Seharusnya penyikapan dan tindakan pemerintah cukup jelas dan tegas, karena telah diatur dalam Peraturan,” ujar Fikri.
Legislator asli Slawi ini menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dan akan dibahas di DPR. “Karena kejadian ini jangan jadi legitimasi di daerah lain untuk melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (abr/dakwatuna)
0 comments:
Post a Comment