Monday, 21 October 2013

Caleg Wajib laporkan Dana Kampanye


UNGARAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014 bertempat di Aula Gedung KPU Lt. 2 Jl. Ahmad Yani No. 6 Ungaran dihadiri seluruh partai peserta Pemilu di Kab. Semarang dan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten.
Kegiatan ini sekaligus sebagai momen perpisahan antara KPU dan Parpol. Ketua KPU, Agoes Hasto Oetomo, B.Sc mengatakan “ Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik di Kab. Semarang yang sudah bekerjasama dengan KPU, selain itu kami juga mengucapkan permohonan maaf bila selama saya menjabat sebagai ketua KPU ada hal-hal yang tidak berkenan, ini adalah rapat terakhir anda dengan saya karena besok pagi tugas saya sudah selesai.”

Selanjutnya rapat dipimpin oleh Ridho Pakina, SH, MH yang menjelaskan tentang sumber dana parpol sekaligus bentuk laporan yang harus dipahami seluruh parpol, harapannya sosilialisasi ini nantinya sampai kepada para Caleg sehingga memudahkan dalam hal pelaporan dana kampanye.
Dalam materinya, Ridho Pakina mengatakan “ Setiap Caleg wajib melaporkan seluruh aktifitas pengeluaran dana kampanye yang dibuktikan dengan kuitansi atau bukti pembayaran, sedangkan untuk penerimaan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh penyumbang.”
Dari kegiatan ini setidaknya ada tiga (3) rekomendasi bagi parpol, pertama, membuat Rekening Dana Kampanye, kedua, mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran kampanye, ketiga, membuat laporan awal dana kampanye.
Dasar pelaporan Dana Kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang  Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Erf)


0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan