UNGARAN: Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kab.Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Laporan Dana Kampanye Peserta
Pemilu 2014 bertempat di Aula Gedung KPU Lt. 2 Jl. Ahmad Yani No. 6 Ungaran
dihadiri seluruh partai peserta Pemilu di Kab. Semarang dan Panitia Pengawas (Panwas)
Kabupaten.
Kegiatan ini sekaligus sebagai
momen perpisahan antara KPU dan Parpol. Ketua KPU, Agoes Hasto Oetomo, B.Sc
mengatakan “ Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik di
Kab. Semarang yang sudah bekerjasama dengan KPU, selain itu kami juga
mengucapkan permohonan maaf bila selama saya menjabat sebagai ketua KPU ada
hal-hal yang tidak berkenan, ini adalah rapat terakhir anda dengan saya karena
besok pagi tugas saya sudah selesai.”
Selanjutnya rapat dipimpin oleh
Ridho Pakina, SH, MH yang menjelaskan tentang sumber dana parpol sekaligus
bentuk laporan yang harus dipahami seluruh parpol, harapannya sosilialisasi ini
nantinya sampai kepada para Caleg sehingga memudahkan dalam hal pelaporan dana
kampanye.
Dalam materinya, Ridho Pakina
mengatakan “ Setiap Caleg wajib melaporkan seluruh aktifitas pengeluaran dana kampanye
yang dibuktikan dengan kuitansi atau bukti pembayaran, sedangkan untuk
penerimaan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh
penyumbang.”
Dari kegiatan ini setidaknya ada
tiga (3) rekomendasi bagi parpol, pertama, membuat Rekening Dana Kampanye,
kedua, mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran kampanye, ketiga, membuat
laporan awal dana kampanye.
Dasar pelaporan Dana Kampanye
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Erf)
0 comments:
Post a Comment