Plastik asoi warna hitam
tidak boleh digunakan membungkus daging kurban. Karena, plastik hitam itu
sangat berbahaya.
“Dinas Pertanian dan
Kelautan (Distanla) Kota Medan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan
terhadap kualitas sapi dan lembu yang nanti akan dijadikan hewan qurban pada
Hari Raya Idul Adha. Termasuk larangan memakai plastik asoi hitam,” kata
Kasdistanla Kota Medan, Ahyar, Senin (7/10).
Pengawasana hewan kurban
ini dilakukan di 21 kecamatan sehingga masyarakat dapat terhindar dari
virus-virus hewan kurban yang tidak layak dikonsumsi. “Kegiatan ini terus
kita lakukan setiap tahunnya. Kali ini, kita menggerakkan 51 anggota untuk
terjun melakukan sosialisasi ke-21 Kecamatan kota Medan,” ujarnya.
Selain di Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Bank dan lingkungan warga, pihaknya juga melakukan
sosialisasi ke lokasi penampungan hewan yang berada di kawasan Medan Johor,
Medan Timur, Medan Marelan, Medan Polonia dan Medan Barat. “Sampai H-1 kita
terus masuk ke lokasi untuk memeriksa hewan kurban tersebut. Semuanya itu untuk
menghindari hal yang tak diinginkan,” katanya.
Menurut Ahyar lagi,
syarat-syarat hewan kurban itu sesuai syariat Islam (MUI), yakni, hewan harus
sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan (ante
mortem) sebelum disembelih oleh petugas kesehatan hewan. Selain itu, hewan
tidak cacat yakni tidak pincang, buta, telinga rusak, tunduk tidak patah, tidak
kurus dan ekor tidak terpotong. Serta cukup umur, untuk doma atau kambing yang
telah berusia 1 tahun lebih dan telah berganti gigi, sedangkan untuk sapi atau
kerbau yang telah berumur minimal 2 tahun atau lebih dan telah berganti
gigi.(dik)
sumber:hariansumutpos.com
0 comments:
Post a Comment