Dokter Kandungan Laki Laki, Bolehkah?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah SWT.
Ada pertanyaan yang mengganjal di
benak saya, bagaimanakah hukumnya profesi dokter kandungan untuk laki-laki?
Bagaimanakah hukumnya jika isteri saya memeriksakan kandungannya ke dokter
laki-laki, dengan alasan dokter tersebut lebih care dan analisanya lebih
cermat? Apakah isteri saya berdosa?
Terima kasih banyak atas jawaban
ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukumnya haram
selama masih ada kesempatan buat para wanita untuk menjadi dokter kandungnan.
Sebab sudah bisa dipastikan bahwa seorang dokter kandungan itu akan melihat
aurat wanita yang bukan hanya isterinya, tapi setiap wanita yang jadi
pasiennya.
Bahkan bukan
sekedar melihat, tapi sampai tingkat 'mengobo-obok'-nya. Meski dokter harus
profesional dalam tugasnya, tapi yang namanya laki-laki tetap haram melihat
aurat wanita.
Kecuali di muka
bumi ini tidak ada seorang wanita pun yang cerdas dan bisa belajar untuk
menjadi seorang dokter ahli kandungan. Dan nampaknya itu mustahil. Sebab
begitu banyaknya wanita dewasa ini yang pandai, bahkan sampai jadi menteri
dan presiden di berbagai negara, masak sih cuma jadi dokter kandungan saja
tidak mampu?
Adapun alasan bahwa
dokter laki-laki lebih care dan analisanya lebih adalah
alasan yang sangat dibuat-buat, bahkan sangat melecehkan wanita. Pandangan
ini sangat bias jender serta perlu dilenyapkan secepatnya.
Maka profesi
untuk menjadi dokter kandungan itu hanya boleh dibuka khusus untuk para
wanita saja, sedangkan buat laki-laki haram hukumnya. Karena bertabrakan
langsung dengan hukum yang tertinggi, yaitu syariat Islam.
Maka para
rektor di berbagai universitas, termasuk dekan serta para pembuat kebijakan
perlu memahami masalah ini secara lebih dewasa dan matang. Agar jangan sampai
melahirkan para dokter yang salah jalan, lantran bekerja dengan cara yang
tidak dihalalkan oleh Allah SWT.
Wallahu a'lam
bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
|
0 comments:
Post a Comment