Monday, 21 October 2013

Dokter Kandungan Laki Laki, bolehkah?


Dokter Kandungan Laki Laki, Bolehkah?

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah SWT.
Ada pertanyaan yang mengganjal di benak saya, bagaimanakah hukumnya profesi dokter kandungan untuk laki-laki? Bagaimanakah hukumnya jika isteri saya memeriksakan kandungannya ke dokter laki-laki, dengan alasan dokter tersebut lebih care dan analisanya lebih cermat? Apakah isteri saya berdosa?
Terima kasih banyak atas jawaban ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukumnya haram selama masih ada kesempatan buat para wanita untuk menjadi dokter kandungnan. Sebab sudah bisa dipastikan bahwa seorang dokter kandungan itu akan melihat aurat wanita yang bukan hanya isterinya, tapi setiap wanita yang jadi pasiennya.
Bahkan bukan sekedar melihat, tapi sampai tingkat 'mengobo-obok'-nya. Meski dokter harus profesional dalam tugasnya, tapi yang namanya laki-laki tetap haram melihat aurat wanita.
Kecuali di muka bumi ini tidak ada seorang wanita pun yang cerdas dan bisa belajar untuk menjadi seorang dokter ahli kandungan. Dan nampaknya itu mustahil. Sebab begitu banyaknya wanita dewasa ini yang pandai, bahkan sampai jadi menteri dan presiden di berbagai negara, masak sih cuma jadi dokter kandungan saja tidak mampu?
Adapun alasan bahwa dokter laki-laki lebih care dan analisanya lebih adalah alasan yang sangat dibuat-buat, bahkan sangat melecehkan wanita. Pandangan ini sangat bias jender serta perlu dilenyapkan secepatnya.
Maka profesi untuk menjadi dokter kandungan itu hanya boleh dibuka khusus untuk para wanita saja, sedangkan buat laki-laki haram hukumnya. Karena bertabrakan langsung dengan hukum yang tertinggi, yaitu syariat Islam.
Maka para rektor di berbagai universitas, termasuk dekan serta para pembuat kebijakan perlu memahami masalah ini secara lebih dewasa dan matang. Agar jangan sampai melahirkan para dokter yang salah jalan, lantran bekerja dengan cara yang tidak dihalalkan oleh Allah SWT.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Rumah
Fiqih
Indonesia






0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan