REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Para hakim yang memimpin sidang pemimpin Ikhwanul Muslimin mengundurkan diri dari persidangan. Mereka merasa khawatir setelah panel ditekan untuk menggelar persidangan di dalam penjara.
Hakim Muhammad el-Qarmouti, salah satu dari tiga hakim panel di Pengadilan Kriminal Kairo mengumumkan mundur pada Selasa (29/10) waktu setempat. Atau sesaat sebelum sesi kedua pengadilan dilakukan.
"Kami mundur dalam kedua kasus dan kami mengirim kembali kasus ke kepala pengadilan banding. Kepala pengadilan banding akan menetapkan kasus ini ke pengadilan lain. Sementara, terdakwa tetap ditahan," ujar el-Qarmouti dikutip Al-Jazeera.
Langkah itu memaksa pengadilan atas 35 tokok Ikhwanul, termasuk pemimpin tertinggi kelompok itu Muhammad Badie, dimulai dari awal lagi. Padahal, Selasa kemarin pengadilan masuk sesi kedua. K
asus tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian pengadilan untuk anggota Ikhwanul. Termasuk untuk Presiden Muhammad Mursi yang dituduh menghasut pembunuhan demonstran pada 4 November. Namun, Badie dan terdakwa lain tidak hadir dalam pengadilan karena alasan keamanan.
Kehadiran mereka ditakutkan membuat gelombang protes. Dengan persidangan di penjara akan memungkinkan keamanan diperketat.
"Keputusan mundur ini karena fakta bahwa terdakwa tidak hadir...setelah hakim menjanjikan panel pembelaan akan menghadirkan terdakwa," ujar juru bicara pengacara Mohamed Eldamaty.
0 comments:
Post a Comment