Thursday, 17 October 2013

Alasan LHI Tak Balik Nama Alphard Seharga Rp 650 juta


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) diketahui pernah membeli mobil Toyota Alphard tahun lalu. Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membelinya seharga Rp 650 juta.
Dalam surat dakwaan, Luthfi disebut tidak membaliknamakan kepemilikan mobil itu. Meski pun ia sudah melunasi pembayarannya. Mengenai hal itu, saksi Rudy Rusmadi memberikan alasannya. Rudy hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10). Ia menceritakan ihwal transaksi jual beli mobil itu. "(Mobil) masih atas nama saya," kata dia.

Rudy sudah mengenal sosok Luthfi. Ia mengatakan, Luthfi sempat mengisi di acara pengajian yang dia adakan. Suatu waktu, Rudy kembali bertemu dengan Luthfi yang sempat mengungkapkan keinginan untuk membeli mobil. Rudy ternyata saat itu juga berniat untuk menjual Alphard miliknya. "Beliau bicara mau lihat. Saya bawa ke rumahnya. Beliau tertarik," ujar dia. 
Awalnya, Rudy ingin menjual mobil itu dengan harga Rp 675 juta. Luthfi menawarnya hingga terjadi kesepakatan di angka Rp 650 juta. Rudy kemudian menerima pembayaran secara bertahap. Pertama pada 28 Mei senilai Rp 300 juta dan kemudian pada 31 Mei senilai Rp 350 juta. Uang itu diambil di kediaman Luthfi.  "Itu staf saya yang ambil (uangnya)," kata Direktur PT Minsources Internasional itu.
Karena tidak mengambil uang sendiri, Rudy tidak mengetahui pasti siapa yang menyerahkan uang pembayaran mobil. Namun, berdasarkan kuitansi pembayaran, tertera nama Ali Imran. Mengenai sumber uang pembayaran, ia pun tidak mengetahuinya. Hanya ia mengatakan, Luthfi sudah membayar lunas pembelian mobil.
Meski pun sudah lunas, Rudy mengakui jika kepemilikan mobil belum menjadi nama Luthfi. Ia mengaku sudah bersepakat dengan Luthfi. Ia mengatakan kepada Luthfi jika berniat menjual kembali mobil, ia siap menampungnya kembali. Saat ditanya itu yang menjadi pertimbangan kepemilikan mobil belum dibaliknamakan, Rudy membenarkannya. "Betul itu," kata dia. 
Rudy mengaku menjual mobil karena membutuhkan dana. Karena itu, ia memberikan masukan kepada Lutthfi agar kendaraan tidak dibaliknamakan terlebih dahulu. Sehingga apabila mobil dijual kembali kepada dia, urusannya lebih mudah. Atas pernyataan itu, Luthfi menegaskan saran itu berasal dari Rudy. Rudy pun membenarkannya. "Iya, betul (dari saya)," ujar dia. 
Transaksi jual beli ini masuk ke dalam dakwaan Luthfi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum memang tidak hanya menjerat Luthfi dengan pasal dugaan korupsi terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. 
Karena diduga ada pembelian aset yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain dan begitu pun dengan kepemilikan aset tersebut. Dalam surat dakwaan disebut harta kekayaan Luthfi menyimpang dari profil penghasilannya sebagai anggota DPR. 

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan