Wednesday, 2 October 2013

Satu Sapi Buat Qurban dan Aqiqah, Bolehkah?



Assalamualaikum 


Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan terkait hukum berpatungan dalam menyembelih sapi. 

Bolehkah bila ada tujuh orang berpatungan untuk membeli hewan qurban, tetapi salah satunya ada yang niatnya buat aqiqah dan tidak untuk qurban.

Apakah qurban dengan cara patungan seperti ini sah di dalam pandangan syariah? Apakah disyaratkan niatnya harus sama semua, yaitu semua berniat untuk menyembelih qurban?

Terima kasih atas penjelasannya ustadz.

Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Meskipun jumhur ulama sepakat membolehkan adanya persekutuan dalam penyembelihan hewan qurban, namun menetapkan syarat dan ketentuannya ternyata berbeda pendapat satu dengan yang lainnya.
1. Mazhab Al-Hanafiyah :  Boleh Asalkan Masih Dalam Ritual Ibadah
Pendapat yang pertama adalah pendapat yang membolehkan, asalkan semua berniat sama-sama menyembelih dalam konteks ibadah. Dengan kata lain, semua berniat untuk bertaqarrub dan tidak boleh tercampur dengan niat-niat lain di luar kerangka taqarrub.
Yang berpendapat seperti ini adalah Al-Imam Abu Hanifah dan kedua murid beliau, Abu Yusuf dan Muhammad.
Contoh penyembelihan dalam rangka taqarrub misalnya qurban, aqiqah, membayar dam tamattu', dam qiran, kaffarah sumpah, kaffarah dam karena pelanggaran melewati miqat, dan seterusnya.
Maka dalam pandangan mazhab ini, selama para peserta punya niat yang tidak keluar dari ruang lingkup penyembelihan di atas, maka hukumnya dibolehkan.
Namun diriwayatkan bahwa Abu Hanifah meski membolehkan, namun beliau tetap memakruhkannya. Beliau menyatakan seandainya semua punya satu niat yang sama, yaitu menyembelih qurban, maka lebih beliau sukai.
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah & Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini berbeda dengan mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan kedua mazhab ini, niat para peserta tidak harus sama-sama dalam rangka bertaqarrub kepada Allah.
Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian bertaqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.
Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai qurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Bila kesemuanya bersekutu dan menyembelih satu ekor hewan, maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumah
Fiqih
Indonesia

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan