Thursday, 10 October 2013

TPI Kembali Direbut Tutut, Hary Tanoesoedibjo Dianggap Melawan Hukum


Setelah melalui proses sangat panjang dan melelahkan, akhirnya Siti Hardianti Rukmana bisa merebut kembali TPI dari Hary Tanoesoedibjo. Mahkamah Agung (MA) menilai Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilalihan televisi yang kini berubah nama menjadi MNC TV itu.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 10/Pdt.G/2010," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (10/10/2013).

Perkara kasasi bernomor 862 K/PDT/2013 ini diputus di MA pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
"Mengadili sendiri,mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," ujar Ridwan.
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau.
"Selebihnya -- alasan dikabulkannya kasasi -- masih dalam proses minutasi. Setelah selesai akan dipublish di direktori putusan MA dan salinan resmi akan dikirim kepada para pihak," terang Ridwan.
 Sumber: detik

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan