Friday, 6 June 2014

Sebut Prabowo Gila, Hendropriyono Dipolisikan


Sebut Prabowo Gila, Hendropriyono Dipolisikan
Warta Kota/Alex Suban
Mantan Kepala BIN Haji Abdullah Makhmud Hendropriyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono dilaporkan oleh Komunitas Flobamora (Flores, Sumba, Timur, Alor) ke Bareskrim Polri, Rabu (4/6/2014).
Alfons Loemawu, Penasihat Flobamora mengatakan laporan tersebut terkait pernyataan Hendro di beberapa media massa yang menyebutPrabowo Subianto mengalami gangguan jiwa atau psikopat.

"Kami dari Flobamora Institute melaporkan pelaku tindak pidana di mabes polri. Pasal pidana yang dilaporkan yakni pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, tentang fitnah dan penyebaran nama baik. Yang akan dilaporkan adalah saudara AM Hendropriyono," ungkap Alfons di Mabes Polri.
Diutarakan Alfons, Hendropriyono dilaporkan karena pemberitaan di sebuah media online, dan media cetak.
Di mana ada pernyataan mengenai Prabowo disebut masuk ke grade 4. Dalam istilahnya psikopat serta sedikit gila.
"Yang akan kami persoalkan yakni opini pernyataan yang sangat menyesatkan dan membahayakan karena beberapa hari lalu tim dokter meloloskan Prabowo. Artinya dia sehat, sudah lulus dari verifikasi. Itu buktinya. Kalau Hendropriyono katakan psikopat, buktikan," tutur Alfons.
Alfons menambahkan untuk mendukung laporan pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa fotokopian berita di media online dan media cetak.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan