Warta Kota/Alex Suban
Mantan Kepala BIN Haji Abdullah Makhmud Hendropriyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono dilaporkan oleh Komunitas Flobamora
(Flores, Sumba, Timur, Alor) ke Bareskrim Polri, Rabu (4/6/2014).
Alfons Loemawu, Penasihat Flobamora mengatakan laporan
tersebut terkait pernyataan Hendro di beberapa media massa yang menyebutPrabowo Subianto mengalami gangguan jiwa atau psikopat.
"Kami dari Flobamora Institute melaporkan pelaku
tindak pidana di mabes polri. Pasal pidana yang dilaporkan yakni pasal 310 KUHP
dan 311 KUHP, tentang fitnah dan penyebaran nama baik. Yang akan dilaporkan
adalah saudara AM Hendropriyono,"
ungkap Alfons di Mabes Polri.
Diutarakan Alfons, Hendropriyono dilaporkan karena
pemberitaan di sebuah media online, dan media
cetak.
Di mana ada pernyataan mengenai Prabowo disebut masuk ke
grade 4. Dalam istilahnya psikopat serta sedikit gila.
"Yang akan kami persoalkan yakni opini pernyataan
yang sangat menyesatkan dan membahayakan karena beberapa hari lalu tim dokter
meloloskan Prabowo. Artinya dia sehat, sudah lulus dari verifikasi. Itu
buktinya. Kalau Hendropriyono katakan psikopat, buktikan," tutur Alfons.
Alfons menambahkan untuk mendukung laporan pihaknya juga
menyertakan barang bukti berupa fotokopian berita di media online dan media
cetak.
0 comments:
Post a Comment