Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan seluruh penyumbang dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus jelas identitasnya.
"Tidak seperti mengumpulkan sumbangan sukarela. Ini adalah kegiatan politik, pemilu. Jadi, itu harus ditata," ujar Hadar di Gedung KPU, Sabtu (31/5/2014).
Oleh karena itu, Hadar meminta kedua pasangan, baik tim Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK, tidak melakukan pengumpulan sumbangan sukarela. "Jadi capres tidak bisa. Jangan kumpulkan uang.
di pinggir jalan, seribu-seribu itu. Kalau dalam peraturan sumbangan kampanye itu harus dicatat," terangnya.
Sebab, semua dana kampanye harus dikelola dalam satu rekening khusus yang jelas sumber uang masuk dari mana saja.
Sebelumnya, tim relawan Jokowi-JK Bangkit untuk Perubahan mendeklarasikan ‘Gerakan Rp1.000 Jokowi-JK’. Gerakan ini bertujuan agar masyarakat bisa berpartisipasi mendukung dan memenangkan Jokowi-JK dengan menyumbangkan Rp1.000.
Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada tim pemenangan Jokowi dan JK sebagai dana kampanye. Selain itu, pertanggungjawaban dana tersebut akan diumumkan.
sumber:okezone.com
0 comments:
Post a Comment