Pakar Hukum Pidana, Dr Mudzakir SH MH |
Pembukaan rekening atas nama capres Jokowi dan pasangannya, Jusuf Kalla dikritik sebagai bentuk gratifikasi.
"Lain halnya jika mengundurkan diri, karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur," ujar Mudzakkir.
Sebagai solusi untuk menghinfari adanya peluang gratifikasi atau suap, menurut dia, Jokowi seharusnya mundur dari jabatannya seperti yang dilakukan cawapres Prabowo, Hatta Rajasa untuk menjaga netralitas dan steril dari pengaruh dan mempengaruhi jabatannya sebagai Menteri.
"Saya khawatir pembiaran gratifikasi dan suap dengan alasan cuti untuk kegiatan atau ikut kompetisi jabatan lain, akan tidak produktif dalam pembarantasan tipikor," terang Mudzakkir.
Ia justru heran jika cindera matapernikahan putri Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi bisa dinyatakan gratifikasi. Sementara, sebaliknya tidak dengan Jokowi yang sengaja buka rekening untuk menampung harta sumbangan donatur.
Mudzakkir menambahkan, KPK seharusnya menindak rekening Jokowi-JK jika yang bersangkutan tak juga melaporkan dalam waktu 30 hari.
"Ya batas waktunya 30 hari kalau dinilai sebagai gratifikasi. Kalau dinilai sebagai suap aktif atau pasif, bisa langsung ditindak. Karena gratifikasi sebagai bentuk dari suap yang bedanya hanya tipis sekali," demikian Mudzakkir.[wid]
*http://politik.rmol.co/read/2014/06/01/157686/1/Pakar-Hukum-Pidana:-Rekening-Sumbangan-Jokowi-JK-Termasuk-Gratifikasi
0 comments:
Post a Comment