Dalam sebuah surat bernomor 136/1.0/A/2015 berkop PP Muhammadiyah, disebutkan bahwa Din, dalam kapasitas baik sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah maupun Ketua Umum MUI, menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kesempatan yang diberikan Menkominfo.
"Akan tetapi, setelah memperhatikan tujuan, struktur, dan arah dari pembentukan tim panel tersebut, dengan segala hormat Prof Din Syamsuddin tidak bersedia menjadi bagian dari Tim Panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif," demikian kutipan surat bertanggal 6 April 2015 itu.
Saat dikonfirmasi, Din membenarkan isi surat pengunduran diri tersebut. Alasannya, lanjut Din, karena sampai sekarang, dirinya belum mendapatkan keterangan tertulis yakni Surat Keputusan (SK) Menkominfo terkait pembentukan tim panel yang dimaksud.
"Saya mengundurkan diri. (Alasannya) jadi saya belum dapat SK-nya (pembentukan tim panel)," kata Din Syamsuddin, Senin (6/4) di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta.
Din juga menyebut, dirinya mendukung apabila pihak-pihak pengelola situs yang diblokir mengajukan gugatan hukum terhadap Kemenkominfo. "Bagus itu (gugatan hukum terhadap Kemenkominfo)," ujar Din singkat. [republika/islamedia]
0 comments:
Post a Comment