Jakarta - Presiden Jokowi akhirnya menjawab kritikan publik soal naiknya uang muka pembelian kendaraan bermotor pejabat negara menjadi Rp 210 juta. Angka fantastis itu merupakan pengejawantahan dari Perpres No 39 Tahun 2015 yang diteken Presiden Jokowi.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen, artinya hal-hal seperti itu harusnya di Kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," jawab Jokowi ketika dikonfirmasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (5/4/2015).Jokowi baru saja mendarat dari liburan ke kampung halamannya di Solo.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dia sudah memiliki tim administrator yang bertugas untuk mengecek surat yang masuk. Meski membantah telah kecolongan, Presiden Jokowi berjanji akan mengecek kembali Perpres yang telah dia tanda tangani itu.
"Coba saya lihat lagi. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5 sampai 10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu? Berapa lembar satu Perpres, satu Keppres. Saya tidak tahu, saya cek dulu," imbuh Jokowi yang mengenakan kemeja putih.
Menurut dia biasanya hal-hal yang menyangkut dengan uang negara dibahas dalam rapat kabinet. "Tidak lantas disorong-sorong seperti ini," sebut dia.
Mengenai kebijakan kenaikan DP pembelian kendaraan bermotor untuk pejabat negara sendiri, bagi Jokowi sangat tak tepat. Terlebih lagi ketika sejumlah harga kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan.
"Saat ini bukan saat yang baik. Pertama karena kondisi ekonomi, kedua sisi keadilan, ketiga sisi (penghematan) BBM," tutur Jokowi.
"Itu coba di cek (Perpres) atas usulan siapa?" lanjut Jokowi.
Perpres itu memang diawali atas usul Ketua DPR Setya Novanto dalam surat pada tanggal 5 Januari 2015. Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Seskab Andi Widjajanto kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro untuk membuat pertimbangan. Usulan Setya Novanto sebesar Rp 250 juta kemudian dipangkas menjadi Rp 210 juta./detik
0 comments:
Post a Comment