Bawen Online -- Pemerintah telah menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat dari Rp 116.650 juta menjadi Rp 210,890 juta. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengaku belum mengetahui perihal ini.
"Saya gak ngerti. Saya belum tau. Kapan peraturan keluar? Daripada saya komentar salah, saya baca dulu," kata Sofyan di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (2/4).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres ini ditandatangani pada 20 Maret 2015 sebab perpres sebelumnya dinilai tak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Di dalam perpres ini merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650 juta, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890 juta.
Dana tunjangan ini pun dibebankan pada anggaran lembaga negara. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.
Pada Pasal 1 Perpres No. 68/2010 disebutkan, pejabat negara yang mendapatkan fasilitas ini yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010, fasilitas uang muka kendaraan ini diberikan per periode masa jabatan, dan diterima enam bulan setelah dilantik. /rol
0 comments:
Post a Comment