antara
Bawen Online - Pelaksanaan eksekusi mati tahap II di Nusakambangan Kabupaten Cilacap, masih belum jelas. Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin, saat dihubungi via telepon genggamnya menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat tembusan soal pelaksanaan eksekusi tersebut.
''Belum, sampai sekarang kami belum mendapat informasi soal itu,'' jelasnya, Ahad (5/4).
Demikian juga mengenai soal informasi bahwa salah satu terpidana mati yang kini masih berada di LP Wirogunan Yogyakarta, akan dipindah ke LP di Nusakambangan. Yuspahruddin, mengaku pihaknya memang mendapat kabar terpidana Mary Jane Fiesta Veloso yang merupakan satu-satunya terpidana mati perempuan dalam rencana eksekusi tahap II, akan segera dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Namun dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat informasi resmi soal pemindahan terpidana mati kasus narkoba tersebut. Karena itu, soal kapan Mari Jane yang berkebangsaan Filipina ini akan dipindahkan, dia mengaku belum tahu. ''Kabarnya memang akan dipindahkan. Namun surat resminya, kita belum menerima,'' jelasnya.
Mengulang pernyataan sebelumnya, Yuspahruddin mengharapkan agar pemindahaan Mari Jane ke Nusakambangan oleh pihak kejaksaan sebaiknya dengan mempertimbangkan soal waktu pelaksanaan eksekusi. ''Saya berharap, kalau memang Mari Jane akan dipindah ke Nusakambangan, maka waktu pelaksanaan eksekusinya jangan terlalu lama,'' katanya.
Seperti saat pelaksanaan eksekusi tahap I pada Januari 2015 lalu, pemindahaan salah seorang terpidana perempuan yang akan dieksekusi saat itu, Rani Andriani, dilakukan tidak terlalu lama setelah terpidana dipindahkan dari LP Wanita Tangerang. ''Saya berharap juga seperti itu. Pemindahan Mari Jane dilakukan kalau waktu pelaksanaan eksekusinya memang sudah dipastikan,'' jelasnya./rol
0 comments:
Post a Comment