Bawen Online —Warga di wilayah RT 01/ RW 06, Karang Tengah, Tuntang meminta pengelola tower yang berdiri di wilayah tersebut untuk segera melakukan pembongkaran tower. Saat ditemui wartawan di lokasi tower pada Rabu (1/4), para warga mengaku selama ini banyak dirugikan akibat berbidirinya tower setinggi 72 meter tersebut sejak 2008 lalu.
“Tower ini banyak masalah, sejak berdiri sebenarnya izin tidak beres. Apalagi beberapa waktu lalu dari hasil paparan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten, ditemukan kemiringan 12 sentimeter dan tingginya juga tidak sesuai ketentuan izin yang diajukan yang semula 52 meter menjadi 72 meter,” terang Prayoga, salah satu warga.
Prayoga menambahkan, warga curiga terhadap permainan izin yang dilakukan oleh sejumlah oknum terkait tower tersebut. Bahkan, kata dia, meskipun terdapat banyak masalah, beberapa waktu lalu warga justru diminta untuk menandatangani perpanjangan izin gangguan oleh oknum perangkat desa. Padahal dalam data yang ia pegang, Prayoga mengatakan, sejak enam bulan lalu, tower milik PT Tower Bersama Group tersebut telah disegel oleh Satpol PP dan dinyatakan dilarang untuk beroperasi.
“Sudah ada segel dari Satpol PP sejak enam bulan lalu dan tidak boleh beroperasi. Tapi hingga saat ini masih beroperasi bahkan ada sejumlah oknum yang seolah ikut melindungi keberadaan tower tersebut,” ungkap Prayoga.
Sementara itu, Kepala Desa Karangtengah, Purwoko, mengatakan pihaknya membenarkan adanya permasalahan tower tersebut. Purwoko menyangkal jika pihaknya melindungi keberadaan tower tersebut dan telah menyerahkan sengketa antara pengelola tower dan warga kepada Kecamatan Tuntang.
“Kami sudah serahkan semuanya kepada pihak kecamatan. Yang penting bagi kami, masalah ini bisa dibicarakan baik-baik dan tidak timbul masalah lagi dikemudian hari,” pungkasnya. (Guruh Cahyono)/jurnal warga
0 comments:
Post a Comment