FOTO ILUSTRASI: Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Bawen Online - Kepala Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai dasar pemblokiran 22 situs islam tidak kuat. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2014 yang berlaku di internal kementerian tersebut.
"Permen tidak bisa dilakukan sebagai payung hukum pemblokiran. Pemblokiran butuh payung hukum dan sebaiknya melibatkan panel. Pemblokiran bisa diuji melalui pengadilan," ujarnya dalam diskusi di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Minggu (5/4). Kominfo menurut Stanley seharusnya menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum pemblokiran.
"Mestinya pakai undang-undang, dan sejauh ini belum ada instrumen hukumnya," kata pria yang kerap disapa Stanley ini. Ia berpendapat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak mengatur soal pemblokiran. Dengan demikian, pemerintah memiliki cara lain untuk mematikan situs negatif melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu).
"Ya kalau kondisinya seperti itu, kan bisa bikin Perppu, sehingga tidak ada kekosongan hukum," ujar Stanley. (Baca juga: Masih Ada Situs Islam yang Lolos dari Pemblokiran)
Sementara itu, Dewan Pers sendiri menanggapi pemblokiran situs tersebut merenggut hak asasi manusia untuk berpendapat dan bebas berekspresi yang termaktub dalam konstitusi. "Pasal 28 J UUD 1945 menjamin itu," ujarnya.
Menurut Stanley pembatasan yang sah dalam kebebasan berekspresi sepanjang melakukan propaganda perang, menghasut kebencian berdasarkan ras, agama dan kebangsaan. Pembatasan pun dengan menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan moral masyarakat. (Lihat Fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
Sebelumnya, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. (Baca juga: DPR Minta Kominfo Lebih Cermat Blokir Situs Islam Radikal) (sur)/cnn
0 comments:
Post a Comment