Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan 1.038
Daftar Caleg Tetap (DCT). Ada 394 caleg perempuan dan 644 caleg
laki-laki. Hal ini disampaikan anggota KPU Jawa Tengah, Nuswantoro
kepada rumahpemilu.org melalui telepon (26/8).
“Untuk DCT jumlah perempuannya 394. Jumlah calonnya yang ada di DCT
itu 1.038. DCS-nya kemarin 1.041. Kemudian jumlah perempuannya 394. Jadi
ada jumlah yang tetap, tapi yang berkurang itu dari jumlah
laki-lakinya. Karena di dalam DCS itu kalau laki-laki mengundurkan diri
tidak boleh diganti,” jelas Nuswantoro.
Ada tiga caleg yang terdaftar di DCS yang mengundurkan diri. Satu
caleg karena terpilih sebagai kepala desa kemudian satu caleg lagi
karena sedang dalam proses pencalonan kepala desa. “Terus ada satu yang
tidak memenuhi syarat satu karena kades itu tidak mengumpulkan surat SK
pemberhentian dari bupati,” kata Nuswantoro.
Berikut merupakan rincian jumlah caleg dari masing-masing partai
untuk Pileg 2014 DPRD Provinsi Jawa Tengah. Caleg dari Partai Nasdem
sebanyak 97. Jumlah caleg perempuan 36 dan caleg laki-laki 61; Caleg
dari PKB sebanyak 100 dengan jumlah caleg perempuan 38 dan caleg
laki-laki 62;
Caleg dari PKS sebanyak 99 dengan jumlah caleg perempuan 35 dan caleg
laki-laki 64; Jumlah caleg dari PDI-Perjuangan sebanyak 94 (36/58).
Partai Golkar sebanyak 100 caleg (36/64); Caleg dari Gerindra sebanyak
100 (35/65).
Jumlah caleg Demokrat sebanyak 98 (40/58); Jumlah caleg PAN 98
(42/56). Jumlah caleg PPP 98 (35/63); Jumlah caleg dari Hanura 76
(31/45). Jumlah caleg PBB sebanyak 36 (15/21); Jumlah caleg dari PKPI
sebanyak 42 (15/27).
Menurut Nuswantoro, ada catatan khusus untuk PKPI karena ada dua
daerah pemilih yang tidak diisi dengan perempuan. “Dua dapil ini hanya
diisi satu laki-laki begitu. Secara normatif regulasi dibolehkan. Karena
kalau calegnya satu itu boleh laki-laki dan perempuan sehingga makna di
dalam pasal 55 dan 56 itu tidak masuk disini,” jelas Nuswantoro.
Dua dapil yang hanya ada satu caleg dari PKPI tersebut yaitu Dapil 2
DPRD Provinsi (Wilayah Demak, Kudus, Jepara) dan Dapil 8 DPRD Provinsi
(Cilacap dan Banyumas). Di Jawa Tengah untuk DPRD Provinsi ada 10 dapil
dengan jumlah kursi DPRD Provinsi 100.
KPU Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan sosialisasi DCT ini dengan
menyampaikan ke media cetak yaitu koran. “Kita pakai media langsung
selama tiga hari, media nasional Suara Merdeka, Sindo dan Jawa Pos. Tiga
hari berturut-turut tiga media itu,” kata Nuswantoro.
Nuswantoro menginformasikan, meskipun boleh satu media saja, namun
KPU Jawa Tengah ingin memberikan informasi kepada masyarakt untuk
calon-calon di dapilnya masing-masing seluas-luasnya. Selain itu, KPU
Jateng juga melakukan penempelan DCT di papan pengumuman KPU Provinsi
serta di web KPU Provinsi Jateng. [Ania]
sumber: rumahpemilu.org
0 comments:
Post a Comment