Fraksi PKS di Komisi III DPR meminta, Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin menolak permohonan pembebasan bersyarat (PB) untuk ratu Marijuana,
Schapelle Corby.
“Saya mendengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby sudah
sampai di Kanwil Kemenkumham Bali. Kami berharap berkas PB itu
ditolak,” kata Anggota Komisi III DPR asal PKS Aboebakar Al Habsy melalui pesan
singkat, Jumat (27/9/2013).
Sebagai ratu Marijuana, kata Aboe, Corby sudah terlalu banyak
mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan.
Ia mengingatkan, Corby sudah mendapatkan grasi dari Presiden SBY
melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012, sehingga hukumanya dikurangi dari 20 tahun
menjadi 15 tahun. Padahal, Corby sebelumnya sudah mendapat remisi sebanyak 25
bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.
“Kalau saat ini Corby segera mendapatkan PB, terlihat sekali
lemahnya sikap pemerintah terhadap para bandar narkoba,” ujarnya.
Aboe menilai, ada kejanggalan dalam kasus Corby. Sebab warga
negara Australia itu, dipenjara terkait kasus narkoba. Seharunya, napi kasus
itu tidak diberikan fasilitas remisi atau PB.
“Masyarakat sangat menyesalkan sikap (pemerintah) yang demikian.
Karena narkoba sangat membahayakan generasi muda. Karenanya, Menkumham harus
menolak permohonan PB Corby. Kalau tidak, para bandar akan menjadikan Indonesia
sebagai pasar narkoba yang potensial,” tandasnya.
Sumber: dakwatuna.com
0 comments:
Post a Comment