Penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) siang kemarin (13/9) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Kab. Semarang di ruang pertemuan KPU Ungaran. Penetapan DPT dilakukan
setelah KPUD mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat
melalui petugas PPS di masing-masing desa dilanjutkan dengan DPS hasil
perbaikan (DPSHP). Berikut hasil rapat Pleno Terbuka penetapan rekapitulasi DPT tahun 2014
di Kab. Semarang:
SELISIH ANTARA DPSHP DAN DPT 2014
JUMLAH TPS
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
TOTAL
|
||||
DPSHP
|
DPT
|
DPSHP
|
DPT
|
DPSHP
|
DPT
|
DPSHP
|
DPT
|
2.100
|
2.103
|
367.804
|
367.704
|
380.757
|
380.757
|
748.561
|
748.461
|
Berdasarkan tabel diatas terdapat
perbedaan antara jumlah pemilih saat DPSHP yakni sebesar 748.561 mengalami
penurunan pada DPT yakni 748.461, namun demikian jumlah TPS mengalami kenaikan
sebanyak 3 TPS, disinggung tentang perubahan data tersebut ketua KPUD yang
diwakili oleh Guntur Suhawan mengatakan “ munculnya perbedaan antara DPSHP dan
DPT disebabkan adanya faktor kematian di Kab. Semarang yang tidak bisa
diduga-duga bahkan DPT yang saat ini ada memungkinkan masih akan mengalami
pergerakan karena dua faktor yakni faktor kematian dan faktor pemilih pemula
yang pada bulan April 2014 nanti berusia 17 tahun.”
Dalam kesempatan itu salah satu
peserta Pleno Terbuka dari PKS Kab. Semarang, Erfani, A.Md menanyakan tentang wacana
TPS bergerak yang akan diperuntukkan bagi pemilih yang berada di rumah sakit dengan
dapil yang berbeda, apakah bisa memilih didapil tempat domisilinya? Namun
hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal itu.
Bisa jadi hat tersebut saat ini
sedang dalam pembahasan di pusat atau jika tidak tentu menjadi kewajiban bagi
partai dan masyarakat untuk menanyakannya sehingga muncul regulasi yang dapat
mengakomodir hak konstitusi setiap warga Negara.
0 comments:
Post a Comment