Saturday, 14 September 2013

Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi DPT


Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siang kemarin (13/9) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Semarang di ruang pertemuan KPU Ungaran. Penetapan DPT dilakukan setelah KPUD mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat melalui petugas PPS di masing-masing desa dilanjutkan dengan DPS hasil perbaikan (DPSHP). Berikut hasil rapat Pleno  Terbuka penetapan rekapitulasi DPT tahun 2014 di Kab. Semarang:



SELISIH ANTARA DPSHP DAN DPT 2014
JUMLAH TPS
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
DPSHP
DPT
DPSHP
DPT
DPSHP
DPT
DPSHP
DPT
2.100
2.103
367.804
367.704
380.757
380.757
748.561
748.461

Berdasarkan tabel diatas terdapat perbedaan antara jumlah pemilih saat DPSHP yakni sebesar 748.561 mengalami penurunan pada DPT yakni 748.461, namun demikian jumlah TPS mengalami kenaikan sebanyak 3 TPS, disinggung tentang perubahan data tersebut ketua KPUD yang diwakili oleh Guntur Suhawan mengatakan “ munculnya perbedaan antara DPSHP dan DPT disebabkan adanya faktor kematian di Kab. Semarang yang tidak bisa diduga-duga bahkan DPT yang saat ini ada memungkinkan masih akan mengalami pergerakan karena dua faktor yakni faktor kematian dan faktor pemilih pemula yang pada bulan April 2014 nanti berusia 17 tahun.”
Dalam kesempatan itu salah satu peserta Pleno Terbuka dari PKS Kab. Semarang, Erfani, A.Md menanyakan tentang wacana TPS bergerak yang akan diperuntukkan bagi pemilih yang berada di rumah sakit dengan dapil yang berbeda, apakah bisa memilih didapil tempat domisilinya? Namun hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal itu.
Bisa jadi hat tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di pusat atau jika tidak tentu menjadi kewajiban bagi partai dan masyarakat untuk menanyakannya sehingga muncul regulasi yang dapat mengakomodir hak konstitusi setiap warga Negara.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan