Kab. Semarang, Humas Set. DPRD - Kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam pengajuan proposal; kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh masyarakat dengan keswadayaan dan kegotongroyongan. Demikian kesimpulan yang bisa diambil dari hasil kunjungan kerja Komisi A - DPRD Provinsi Jawa Tengah ke Kab. Semarang beberapa waktu yang lalu, dipimpin oleh Ketua Komisi A – Masruhan Samsurie, dalam rangka monitoring bantuan keuangan dari Gubernur untuk Pemerintah Desa guna pembangunan infrastuktur, di Kecamatan Bawen Kab. Semarang. Kunjungan kerja ini diikuti oleh Anggota Komisi A, dan Eksekutif dari Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bapermas ) Jateng – Tavip dan Raidun.
Rombongan Komisi A diterima di Kantor Kecamatan Bawen oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bapermas ) Kab. Semarang - Yosef Tri Harjono, Camat bawen, beserta seluruh Kepala Desa se – Kecamatan Bawen.
Masruhan Samsurie menyampaikan, bahwa tujuan Komisi A melaksanakan kunjungan kerja adalah sesuai tugas Komisi A melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan, khususnya bantuan untuk desa. Memonitor sampai seberapa jauh pelaksananaan pembangunan dengan dana bantuan dari Gubernur untuk Pemerintah Desa guna pembangunan infrastuktur. Bantuan dari Gubernur untuk Pemerintah Desa guna pembangunan infrastuktur tersebut sebenarnya sebagai perangsang agar desa ikut berswadaya dalam pembangunan.
Yosef Tri Harjono - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bapermas ) Kab. Semarang dalam pertemuan tersebut memaparkan tentang laporan fasilitasi bantuan keuangan kepada Pemdes berupa pembangunan infrastruktur desa.
Disampaikan bahwa Kabupaten Semarang terdiri dari 19 kecamatan, 27 kelurahan dan 208 desa. Mendapat alokasi bantuan keuangan pembangunan infrastruktur desa utk 208 desa total sejumlah Rp. 11,720 M,- dengan perincian : bantuan @ Rp 100 juta untuk 38 desa; bantuan @ Rp 60 juta untuk 56 desa; dan bantuan @ Rp 40 juta untuk 114 desa.
Lebih lanjut Yosef mengatakan, tahap fasilitasi Kabupaten antara lain verifikasi proposal dilaksanakan pada bulan Pebruari dan Maret; verifkasi administratif dan teknis dengan melibatkan Dina PU dan optimalisasi peran Kecamatan. Selanjutnya pengajuan rekap kegiatan dan rekomendasi bupati dilaksanakan 3 tahap sesuai kelengkapan proposal dari masing-masing desa. Yaitu tahap 1 untuk 201 desa (bulan Maret 2014); tahap II untuk 6 desa ( bulan April 2014); dan tahap III untuk 1 desa ( bulan Mei 2014).
Monev kegiatan dilaksanakan setelah dana tertransfer ke rekening desa yaitu mulai bulan Juni 2014 s/d September 2014. Dari hasil monev desa-desa di 19 kecamatan diketahui bahwa kegiatan fisik pembaangunan infrastruktur desa sudah dilaksanakan, namun untuk kegiatan administrasi masih ada yang belum selesai.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yg ada yaitu Pergub Jateng No. 2 tahun 2014, dan sesuai dengan perencanaan dalam pengajuan proposal; kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh masyarakat dengan keswadayaan dan kegotongroyongan.
Menurut Yosef, realisasi kegiatan dari 208 desa yang ada di kecamatan Bawen, total ada 507 kegiatan terdiri dari pembangunan talud sejumlah 249 kegiatan; betonisasi sejumlah 150 kegiatan; drainase sejumlah 30 kegiatan; pengaspalan jalan sejumnlah 27
kegiatan; gorong-gorong dan jembatan sejumlah 24 kegiatan; pavingisasi jalan sejumlah 12 kegiatan; perkerasan makadam sejumlah 9 kegiatan; dan pembangunan bak air / pipa sejumlah 6 kegiatan.
Kendala dan permasalahan yang dihadapi antara lain keterbatasan personil/ SDM di tingkat Kecamatan dan Kabupaten dalam memverifikasi proposal dan monev; pelaksanaan kegiatan bertepatan pada bulan puasa dan hari Raya sehingga kegiatan diundur oleh Kades / Pokmas ( karena dikhawatirkan swadaya kurang maksimal); adanya kenaikan bahan material bangunan pada saat cairnya bantuan dibandingkan harga sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dalam proposal.
Solusi yang ditempuh antara lain optimalisasi personil yang ada; kegiatan kerja bhakti ada yang dilaksanakan malam hari saat puasa dan sebagian dilaksanakan setelah hari raya idul fitri; serta peningkatan swadaya masyarakat.
Penyampaian spj dan pelaporan ke Provinsi, tahap I (pertama) pengiriman spj tanggal 10 november 2014 sejumlah 159 desa; tahap IIi (kedua) pengiriman spj tanggal 28 november 2014 sejumlah 28 desa; dan desa yang belum selesai spj sejumlah 21 desa ( target segera terkirim). Kami mohon bantuan bantuan keuangan pembangunan infrastruktur desa disamakan semua sebesar Rp 100 juta tiap desa.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Jateng – Tavip mengatakan, tadi disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Kab. Semarang yang meminta bantuan keuangan pembangunan infrastruktur desa disamakan semua sebesar Rp 100 juta tiap desa. Hal tersebut belum biusa dipenuhi. Saat pembahasan di Komisi A – DPRD Jateng, bahwa tahun 2015 bantuan Gubernur untuk pembangunan desa berdasarkan kriteria yaitu, desa dengan tingkat kemiskinan rendah mendapat bantuan Rp 40 juta. Untuk desa dengan tingkat kemiskinan menengah dan tinggi mendapat bantuan Rp 50 juta. Sementara untuk desa mandiri akan mendapat bantuan Rp 100 juta. Dengan adanya Pergug Jateng akan dilaksanakan sosialisasi untuk memverifikasi usulan dari desa.
Bambang Haryanto – anggota Komisi A dalam forum tanya jawab, tanggapan dan saran mengatakan komposisi swadaya dengan bantuan Gubernur untuk pembangunan infrastruktur, di Kecamatan Bawen cukup bagus. Dalam pembuatan laporan SPJ tidak ada yang bermasalah. Kami berharap dengan adanya dana bantuan yang cukup besar, bisa diimbangi dengan perencanaan yang baik.
Sriyanto Saputro, mengatakan usulan proposal diperbolehkan, namun ada batas-batasan besaran. Dari dana bantuan yang turun harus digunakan sesuai musyawarah desa, sesuai alurnya. Sehingga pertanggungjawaban SPJ aman, jangan sampai tumpang tindih.
Selanjutnya Samsul Bahri menyampaikan, telah dikatakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bapermas ) Kab. Semarang - Yosef Tri Harjono mengenai keterbatasan personil/ SDM di tingkat Kecamatan dan Kabupaten dalam memverifikasi proposal. Untuk itu perlu di daya gunakan Musrenbangdes dan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga bantuan yang masuk ke desa untuk pembangunan infrastruktur bisa direncanakan secara detail dan pelaporan SPJ aman dan hasilnya bermanfaat.
Yang terakhir Jasiman berharap, dengan adanya bantuan untuk pembangunan infrastruktur desa, diharapkan anak-anak muda tidak tertarik ke kota, melainkan lebih betah tinggal di desanya, untuk membangun desanya sendiri.
Sementara itu Kepada Desa beserta jajarannya yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan tanggapan dan saran-saran.
Supriyanto – Kades Doplang Kec. Bawen mengatakan, terkait mekanisme penggunaan anggaran / dana bantuan dari Gubernur untuk pembangunan infrastruktur desa, hampir semua desa melaksanakan semua prosedur dengan lancar karena di desa memiliki dokumen Rencana Pembangunan. Tiap desa berdiskusi dan musyawarah, apa yang perlu dikerjakan terlebih dahulu.
Kami mohon untuk tahun 2015 mekanisme pencairan dana bisa dilaksanakan lebih awal yaitu di semester satu ( 1 ). Karena jika pencairan dana di semester dua ( 2 ), sudah memasuki bulan puasa, menjadikan hambatan karena masyarakat pekerja bangunan berpuasa. Disamping itu, jika pekerjaan dilaksanakan di musim kemarau, akan cepat kering.
Yosef Tri Harjono- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bapermas ) Kab. Semarang - Yosef Tri Harjono menanggapi masukan tersebut, mengatakan, untuk meningkatkan personil/ SDM di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Semarang, telah dilaksanakan pelatihan-pelatihan untuk masyasrakat, antara lain Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa dan lain-lain.
Mengenai bantuan Gubernur untuk pembangunan infrastruktur desa, mohon bisa ditingkatkan jumlahnya.
Ditambahkan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Jateng – Tavip mengatakan, kegiatan tahun 2014 sudah dievaluasi, dengan kriteria antara lain masing-masing desa mengusulkan melalui Musrenbangdes atau tidak; hasil pelaksanaan pembangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) atau tidak; dan pemeliharaannya bagaimana. Juara 1,2,3 akan didatangi Gubernur untuk diberikan penghargaan. Tahun 2015 dana bantuan Gubernur akan digunakan untuk kesehatan dasar masyarakat, antara lain pengadaan air bersih, jamban, dan pengolahan air limbah.
Di akhir pertemuan, Ketua Komisi A – Masruhan Samsurie, mengatakan banyak hal yang menjadi catatan Komisi A, termasuk aspirasi yang masuk akan dibahas dalam rapat komisi A lebih lanjut.*ratna
0 comments:
Post a Comment