Tuesday, 26 November 2013

LHI Patahkan Dakwaan Jaksa

Jam dinding di ruang sidang lantai I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunjukkan pukul 23.55. Meski berupaya untuk tetap semangat, lelah dan kantuk tampak jelas menggelayut di wajah para hakim, penuntut umum, penasihat hukum, pengunjung sidang, dan juga Luthfi Hasan Ishaaq yang dini hari itu diperiksa sebagai terdakwa.


”Karena hari akan berganti, maka sidang hari ini akan kita tutup dulu dan kita akan buka kembali pada pukul 00.05,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Persidangan yang dimulai Kamis pukul 14.30 tersebut tergolong tidak lazim karena berlangsung hingga Jumat (22/11) dini hari pukul 00.40.

Sidang hari itu memang dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak Luthfi dan pemeriksaan Luthfi sebagai terdakwa. Namun, karena saksi meringankan pihak Luthfi mencapai 12 orang ditambah seorang saksi ahli pidana, pemeriksaan saksi-saksi baru kelar sekitar pukul 21.00.

Gusrizal lalu menawarkan apakah pemeriksaan terdakwa perlu dilanjutkan atau tidak, penasihat hukum dan penuntut umum sepakat melanjutkan. ”Semangat kita, agar proses pengadilan ini segera selesai,” kata M Assegaf, penasihat hukum Luthfi.

Dalam persidangan, Luthfi dan penasihat hukumnya tampak sekali berupaya mementahkan dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Sebanyak 12 saksi meringankan tidak hanya didatangkan dari sejumlah provinsi di Indonesia, tetapi juga dari negara lain, yakni Belanda dan Rusia. Yang didatangkan dari Rusia adalah calon menantu Luthfi bernama Shamil Gadzhima.
Mahasiswa ini diminta datang ke Indonesia untuk memberikan kesaksian pernah memberikan uang sebesar 400.000 dollar AS kepada keluarga Luthfi Hasan sebagai mahar. Uang tersebut kemudian dibelikan rumah dan mobil.
Kesaksian Shamil digunakan Luthfi untuk menunjukkan bahwa aset-aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang halal. Luthfi juga mendatangkan saksi-saksi yang dapat menunjukkan dirinya kerap menerima uang dari ceramah-ceramahnya di luar negeri.

Saksi lain juga menerangkan bahwa Luthfi kerap menggunakan rekeningnya untuk mutasi dan transfer dana dari Timur Tengah untuk pembangunan masjid di sejumlah daerah di Indonesia.

Intinya, Luthfi dan penasihat hukumnya ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan pencucian uang seperti yang didakwakan tim jaksa. Luthfi juga membantah terlibat dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian seperti yang didakwakan tim jaksa. Selain itu, Luthfi juga tidak tahu-menahu soal adanya fee dari PT Indoguna Utama.
Dakwaan

Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Luthfi diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dan janji Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama melalui Ahmad Fathanah.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Luthfi membantu PT Indoguna Utama mendapatkan penambahan kuota impor daging untuk tahun 2013 sebesar 8.000 ton.

Selain kasus korupsi, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi didakwa melanggar empat pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, b, c dan Pasal 6 Ayat (1) UU No 25/2003 tentang TPPU serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang TPPU.

Luthfi didakwa mencuci uang aktif dengan membeli sejumlah rumah dan kendaraan mewah yang tidak sesuai profilnya sebagai penyelenggara negara. (M Fajar Marta)

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan