Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi rincinya uang terkait Hambalang yang mengalir ke Anas Urbaningrum di dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, uang Rp 2,21 miliar yang diduga mengalir ke Anas yang selanjutnya digunakan sebagai dana pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010, sudah benar. Namun, hanya rinciannya saja ada yang tak tertulis.
“Jaksa bilang itu ada kalimat yang hilang, tidak lengkap. Tapi sudah diberitahukan oleh jaksa ke Majelsi Hakim. Itu kata jaksanya. Bukannya hilang uangnya, tapi rincin tulisannya aja yang tidak lengkap,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (08/11).
Saat dikonfirmasi apakah berita acara perbaikan surat dakwaan dari Jaksa KPK sudah diberikan kepada Majelis Hakim perkara Deddy yang diketuai oleh Amin Ismanto, Johan mengaku belum tahu.
“Belum tahu saya, nanti saya cek. Tapi kalau secara lisan saat sidang sudah disampaikan Jaksa,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada yang urgen mengenai hal itu. Sebab, kata Johan sebelumnya sudah diberitahukan kepada Majelis Hakim bahwa ada yang tak tertulis dalam rincian.
“Jadi angkanya benar. Tapi cuma rinciannya aja yang tak tercatat,” tegas Johan.
0 comments:
Post a Comment