Thursday, 10 July 2014

Ketahuan, Metro TV membiayai Lembaga Survey


intriknews.com Jakarta - Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengaku hasil surveinya dibiayai olehMetroTV. Dia menegaskan setiap mempublikasikan hasil quick count harus diberitahukan sumber dana ke publik.
"Untuk konteks Pilpres, kami dibayar MetroTV.
Setiap kali, kita melakukan survei quick count dan sejenisnya harus diketahui dananya dan dananya ditanggung MetroTV," kata Burhanuddin kepada wartawan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, hasil quick count surveinya ini bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Bukan berdasarkan pesanan capres-cawapres tertentu.


"Saya ini berbisnis. Kalau misalnya ada yang bohong, kita langsung bawa ke polisi. Kami punya mekanisme quality control," tuturnya.

Dia menambahkan, dirinya lebih percaya berdasarkan hasil quick count dari sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2. Menurut dia, hasil quick count lebih akurat karena data diperoleh langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Perbedaan hasil quick count dan penghitungan KPU, saya lebih percaya quick count. Karena teman-teman lembaga survei punya data langsung dari TPS," tuturnya.


Berikut hasil quick count Indikator Politik, Rabu (9/7):

1. Prabowo - Hatta: 47,20%
2. Jokowi - JK : 52,47%


Data masuk: 92,2%
Sampel TPS (N): 2.000
Margin of error: +/- 1%
Selisih suara: 5,27 %



1 comments:

Unknown said...

dlm bisnis antar lembaga survey dgn buyernya ( MEtro TV ) pasti yg dibeli adalah MANFAATnya, bgt juga lembaga survey yg dijual adalah MANFAATNYA.
yg jelas Manfaatnya paska coblosan utk membuat tim JKW-JK senang, menggiring opini publik dan Rakyat bingung krn hasil survey berbeda.
Saran sebaiknya demi KEAMANAN baik dlm pilkada, pileg , pilpres pemerintahan / KPU dgn tegas melarang penggunaan hasil survey dan di expose di media.Krn tiap partai sdh memiliki saksi dgn form C1, biar partai menghitung sendiri sesuai laporan saksi menggunakan forma C1 dan rekapan dari PPS & PPK.

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan