Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap
stasiun Televisi milik Hary Tanoesoedibjo MNCTV terkait program agama
kristen yang berjudul “Gang Senggol”.
“Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 27
Juli 2015 memutuskan terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran adn
Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Program Gang
Senggol yang merupakan program rohani agama Kristiani, banyak
menampilkan penggunaan atribut agama Islam. Sehingga menimbulkan
ketidaknyamanan dan ketersinggungan umat Islam di Indonesia” bunyi keputusan KPI sebagaimana ditulis dalam website resmi KPI, selasa (28/7/2015).
KPI menilai bahwa acara kristen Gang
Senggol yang menggunakan atribut agama Islam menimbulkan ketidaknyamanan
dan menyinggung umat Islam di Indonesia. KPI Juga menjelaskan bahwa
masyarakat Indonesia keberatan dan resah terhadap program agama kristen
Gang Senggol.
Dengan keluarnya sanksi KPI, MNCTV
diharapkan untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap acara agama
kristen Gang Senggol.[islamedia/kpi]
0 comments:
Post a Comment