Bintang.com, Jakarta
Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang
diselenggarakan di Tegal bulan lalu akhirnya menjatuhkan hasil
mengejutkan, BPJS HARAM.
Kenapa? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Take a look!
#Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
#Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
#Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
#Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
#BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh
perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak
dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir. (bintang.com)
0 comments:
Post a Comment