UNGARAN - Ketua Pansus XII
DPRD Kabupaten Semarang,
Joko Widodo merekomendasikan agar Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang dimasukkan sebagai tim penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) daerah dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Hal tersebut disampaikannya saat rapat Panitia Khusus (Pansus) XII di kantor
DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (23/8/2016).
"Kami merekomendasikan, agar Bupati Semarang menyusun Peraturan Bupati dan Standar Operasional Prosedur dalam penanganan bencana," ucapnya.
Ia mengimbuhkan, pembuataan peraturan bupati itu segera dilaksanakan paling lama enam bulan setelah peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana diundangkan.
Melengkapi, Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPRD Kabupaten Semarang, Kusulistyono berujar adanya perda itu, berarti pemerintah daerah memiliki hak gugat kepada badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan berpotensi menimbulkan bencana.
"Setiap orang pribadi atau lembaga usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya. (*)
Penulis: Daniel Ari Purnomo
Editor: galih pujo asmoro
0 comments:
Post a Comment