Friday, 26 August 2016

UP3AD Kabupaten Semarang Siap Terapkan Layanan Publik Berbasis NIK

UNGARAN - Kepala UP3AD Kabupaten Semarang, Noor Hadi menyatakan kesiapannya terapkan program layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diwacanakan Kementerian Dalam Negeri, Oktober 2016 mendatang.

"Bila sudah pasti, kami siap. Pada intinya, konsen kami adalah pelayanan publik. Apapun program yang akan dijalankan pemerintah, kami siap terapkan, tanpa mempersulit pelayanan yang sudah ada," kata Noor, saat ditemui Tribun Jateng di kantor Samsat Kabupaten Semarang, Jumat (26/8/2016).
Menyikapi wacana tersebut, Noor mengatakan tiap wajib pajak harus melakukan perekaman data kependudukan, sebelum jatuh tempo, Oktober 2016 nanti. Hal ini diperlukan, sebab semua persyaratan perpajakan kendaraan memerlukan e-KTP yang berlaku.
"Teknisnya, kalau belum rekam data, pastinya NIK wajib pajak belum masuk database. Itu akan menghambat petugas dalam mengakses ketepatan data kendaraan yang akan pajak dengan identitas pemiliknya," ungkapnya.
Meski secara teknis akan mempersulit administrasi, Noor mengimbuhkan pihaknya tak akan berpangku tangan, saat melayani wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan.
"Wajib pajak bersedia datang dan mau membayar pajak itu perlu diapresiasi. Jangan malah dipersulit. Kami akan berupaya mencari solusi, bila ada kasus demikian (belum rekam data kependudukan--Red), imbuhnya.
Menanggapi wacana program Kemendagri itu, wajib pajak kendaraan, Sakardi berujar tak mempermasalahkan program, selama tidak mempersulit proses pembayaran pajak.
"Semisal saya belum rekam data kependudukan, tetapi saya hendak membayar pajak, ya jangan dipersulit. Toh, saya bayar pajak itu sudah membuktikan saya adalah warga negara yang taat," cetus warga Ungaran Timur itu.
Sakardi menuturkan, program pelayanan publik berbasis NIK patut diapresiasi. Namun, dalam pelaksanaannya kalau bisa tidak terkesan mendadak.
"Wacana program ini terkesan mendadak. Semua warga diwajibkan sudah rekam data dan memiliki e-KTP sampai batas waktu akhir September nanti. Sedangkan, tengok sendiri pelayanan e-KTP di Disdukcapil apakah sudah lancar?" kata Sukardi.
Ia menyarankan, pemerintah perlu menyelesaikan satu per satu persoalan sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru. (*)
sumber: semarangkab.go.id

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan