INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir berpendapat pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa vila yang dibongkar di Megamendung Puncak Bogor milik penyidik Damanik, perlu ditelusuri.
Mudzakir menilai, perlu untuk dibuka kembali kasus-kasus dugaan suap terhadap KPK beberapa waktu silam. Apabila vila milik Damanik terbukti hasil dari suap, maka hal tersebut membenarkan isu bahwa KPK tidak bebas dari praktik suap.
"Ya berpengaruh, selama ini semua SDM (sumber daya manusia) di KPK dipersepsi sebagai orang yang bersih atau suci," kata Mudzakkir kepada INILAH.COM, Senin (16/12/2013).
Banyak kasus-kasus suap yang diduga melibatkan pimpinan KPK sebelumnya. Dengan persoalan ini, perlu kasus-kasus itu dibuka juga.
"Jika benar villa dibeli hasil uang suap atau gratifikasi, dan pada saat yang bersangkutan menjadi penyidik pada KPK, masyarakat sekarang sah untuk menggugat kasus Bibit dan Chandra untuk dibuka kembali," jelasnya.
Begitu juga dengan kasus Anggodo. Hal tersebut, menurutnya untuk menjaga nama baik KPK.
"Kasus Anggodo untuk dibuka yang selebar-lebarnya. Hal ini untuk kebaikan KPK sendiri dan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya. [gus]
0 comments:
Post a Comment