Jakarta - KPU menyediakan waktu yang sangat panjang untuk masa kampanye capres dan cawapres dalam Pilpres 2014, yaitu selama satu bulan. Kampanye akan digelar mulai 4 Juni-5 Juli.
Dalam pertemuan itu akan dibahas terkait teknis dan aturan kampanye. KPU membuat aturan sendiri terkait kampanye dengan menerbitkan peraturan nomor 16 tahun 2014 tentan kampanye Pemilu Presiden 2014.
Setelah itu, pasangan capres dan cawapres diminta menghadiri 'Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas' pada 3 Juni 2014, atau sehari sebelum masa kampanye dimulai. Barulah pada 4 Juni-5 Juli 2014 masa kampanye berlangsung.
Usai masa kampanye, pasangan capres dan cawapres diminta tak melakukan aktivitas kampanye apapun pada masa tenang 6-8 Juli 2014. Lalu, esoknya digelar pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu 9 Juli.
Sebagaimana diketahui, ada dua bakal pasangan capres dan cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2014. Yaitu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. KPU telah mengumumkan keduanya lolos tes kesehatan.
Sementara terkait berkas persyaratan yang belum lengkap, kedua tim pasangan capres mengaku telah menyelesaikan dan segera diserahkan ke KPU. Penetapan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta sebagai capres dan cawapres akan digelar 31 Mei 2014.
Sumber: detik.com
0 comments:
Post a Comment