PKS Bawen -
Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan tersangka
dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana membuktikannya? Sepertinya
ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh KPK.
Kalau dituduh menerima suap? LHI
belum dan tidak menerima uang suap yang katanya akan diberikan kepadanya. Bila
dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan Mentan, dimana pembicaraan itu
diduga bisa mempengaruhi Mentan ternyata dibantah sendiri oleh Abraham Samad.
Soal isi pertemuan medan, yang
diduga awalnya sebagai kesepakatan soal suap import sapi ternyata isinya
hanya adu data tentang ketersediaan sapi di dalam negeri. Jadi apa ya..
alasan untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka dan dipenjara ?
Kalau kaitannya dengan kewenangan,
disangka mempengaruhi Mentan karena kewenangannya. LHI bukan anggota DPR
yang membidangi pertanian jadi tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan
dan kekuasaan.
Kalau disangka adanya dugaan
kerugian Negara, bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan
kuota import sapi. Keputusan import sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas
departemen dimana Menko Ekonomi yang mengambil keputusannya.
Oleh karena itu, tiba-tiba saja
Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk meminta penjelasan
tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta AD/ART sebuah
lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi.
Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah
lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK ? padahal AD/ART merupakan
aturan main sebuah organisasi itu sendiri ?
Bila PKS merupakan lembaga Negara
atau milik Negara maka wajar saja bila KPK meminta penjelasan tentang AD/ART
sebuah organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah kerugian Negara atau
perbuatan melawan hukum yang ditetapkan oleh Negara.
Namun PKS merupakan lembaga non
negara dan milik negara, sehingga AD/ART merupakan aturan main sebuah
organisasi, maka yang menghukum anggota organisasi adalah sebuah badan atau
lembaga yang dibentuk oleh organisasi tersebut untuk menghukum anggotannya.
Bila LHI salah secara organisasi,
bukankah LHI sudah mengundurkan diri dari Presiden PKS dan sudah digantikan
oleh Presiden yang baru ?
Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import sapi
ini.
Nasrulloh Mu | Kompasiana
*http://polhukam.kompasiana.com/hukum/2013/03/21/1/539005/kpk-pusing-dengan-pks.html
0 comments:
Post a Comment