Monday, 25 March 2013

KPK 'Pusing' Hadapi PKS


PKS Bawen - Luthfi Hasan Ishaq (LHI) sudah terlanjur ditangkap dan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus suap import sapi. Tapi bagaimana membuktikannya? Sepertinya ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan oleh KPK.

Kalau dituduh menerima suap? LHI belum dan tidak menerima uang suap yang katanya akan diberikan kepadanya. Bila dituduh ada bukti percakapan antara LHI dengan Mentan, dimana pembicaraan itu diduga bisa mempengaruhi Mentan ternyata dibantah sendiri oleh Abraham Samad.

Soal isi pertemuan medan, yang diduga awalnya sebagai  kesepakatan soal suap import sapi ternyata isinya hanya adu data tentang ketersediaan sapi di dalam negeri.  Jadi apa ya.. alasan untuk membenarkan LHI dijadikan tersangka dan dipenjara ?


Kalau kaitannya dengan kewenangan, disangka mempengaruhi Mentan karena kewenangannya. LHI bukan anggota DPR  yang membidangi pertanian jadi tidak bisa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan.

Kalau disangka adanya dugaan kerugian Negara, bukankah Mentan sudah menyatakan bahwa tidak ada perubahan kuota import sapi. Keputusan import sapi pun harus berkoordinasi dengan lintas departemen dimana Menko Ekonomi yang mengambil keputusannya.

Oleh karena itu, tiba-tiba saja Taufik Ridha, Sekjen PKS, dipanggil ke KPK hanya untuk meminta penjelasan tentang AD/ART PKS. Baru kali ini, terdengar KPK mememinta AD/ART sebuah lembaga bukan negara atau bukan milik negara dalam penyelidikan kasus-kasus korupsi.

Lalu, apa hubungannya AD/ART sebuah lembaga non negara dan bukan milik negara dengan KPK ? padahal AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi itu sendiri ?

Bila PKS merupakan lembaga Negara atau milik Negara maka wajar saja bila KPK meminta penjelasan tentang AD/ART sebuah organisasi karena yang dicari oleh KPK adalah kerugian Negara atau perbuatan melawan hukum yang ditetapkan oleh Negara.

Namun PKS merupakan lembaga non negara dan milik negara, sehingga  AD/ART merupakan aturan main sebuah organisasi, maka yang menghukum anggota organisasi adalah sebuah badan atau lembaga yang dibentuk oleh organisasi tersebut untuk menghukum anggotannya.

Bila LHI salah secara organisasi, bukankah LHI sudah mengundurkan diri dari Presiden PKS dan sudah digantikan oleh Presiden yang baru ?

Memang unik perjalanan kasus dugaan suap import  sapi ini.
Nasrulloh Mu | Kompasiana
*http://polhukam.kompasiana.com/hukum/2013/03/21/1/539005/kpk-pusing-dengan-pks.html

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan