Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, terhitung mulai besok, 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium naik Rp 200 per liter. Dari semula Rp 6.600 menjadi Rp 6.800 per liter.
Ini adalah kali kedua pemerintahan Jokowi-JK menaikkan harga BBM. Sebelum ini, pemerintah menaikkan harga BBM pada pertengahan November 2014.
Tidak seperti biasanya, kenaikan harga BBM kali ini tidak secara langsung disampaikan ke publik. Kebijakan ini disampaikan melalui rilis dari Kementerian ESDM kepada media.
"Saya tidak tahu kalau besok harga BBM naik. Kebijakan kenaikan harga BBM kan menyangkut orang banyak, tapi tidak diumumkan. Terkesan ditutup-tutupi," ujar warga Cilandak Erlangga saat ditemui merdeka.com di SPBU kawasan Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Minggu (28/2).
Erlangga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya pada pemerintahan Jokowi-JK. Gampangnya pemerintah memutuskan menaikkan dan menurunkan harga BBM seolah tidak memperhitungkan kebingungan masyarakat selaku konsumen. Sebagai catatan, pemerintahan Jokowi-JK sudah tiga kali mengubah harga BBM hanya dalam waktu kurang dari lima bulan masa kepemimpinannya.
"Harusnya tidak seperti ini. Baru saja diturunkan harganya, sudah mau naik lagi," keluhnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebesar Rp 200 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2015.
Dengan kenaikan tersebut, harga jual premium menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 6.600 per liter. Sedangkan untuk harga jual minyak tanah dan solar dinyatakan tetap dan tak mengalami perubahan.
Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran USD 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran USD 55-70 per barel.
"Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600 per liter naik menjadi Rp. 6.800 per liter," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (28/2).
[noe]
0 comments:
Post a Comment