Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, terhitung mulai besok, 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium naik Rp 200 per liter. Dari semula Rp 6.600 menjadi Rp 6.800 per liter.
Ini adalah kali kedua pemerintahan Jokowi-JK menaikkan harga BBM. Sebelum ini, pemerintah menaikkan harga BBM pada pertengahan November 2014.